Home // Struktur Organisasi Pemerintah Desa

pemerintahan desa gondek - kec. mojowarno

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, struktur organisasi Pemerintah Desa Gondek Kecamatan Mojowarno terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa Kasi, Kaur dan Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun).

Sesuai dengan Peraturan Desa Gondek Nomor 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gondek Susunan Organisasi Pemerintah Desa Gondek terdiri dari  Kepala Desa, Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 2 Kepala Seksi dan 5 Kepala Dusun.

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut diatas disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

1. Kedudukan

Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga Desa. Pemerintah Desa dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat.

2. Tugas

Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan Desa (asal usul dan lokal skala Desa), dan tugas pembantuan.

3. Fungsi

Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.