Home // Keadaan Ekonomi

pemerintahan desa gondek - kec. mojowarno

Keadaan Ekonomi desa gondek

Sebagian besar keluarga di Desa Gondek mempunyai mata pencaharian di bidang pertanian. Untuk jelasnya dapat dilihat pada table berikut:

Penduduk Menurut Mata Pencaharian

 

Sumber: Data monografi 2019

Keberadaan Pertokoan dan Keberadaan pasar tradisional ikut berperan di dalam roda perekonomian di Desa Gondek. Berbagai lembaga keuangan perbankan sebagai wadah penambahan permodalan bagi masyarakat yang berakibatlangsung dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan harapan meningkatkan pendapatan.

Luas Desa secara keseluruhan sebesar 325,786 Ha, Hal tersebut dapat dilihat dari luas lahan untuk kegiatan pertanian yaitu sawah sebanyak 206 Ha, sedangkan  untuk hutan 0 Ha. Perincian masing-masing penggunaan lahan di Desa Gondek dapat dilihat pada tabel berikut:

Luas dan Penggunaan Lahan

      Sumber: Data monografi 2019

Selain bekerja sebagai petani, ada beberapa penduduk juga memelihara ternak. Pilihan pemeliharaan ternak ditujukan sebagai tabungan hidup, juga untuk memanfaatkan lahan pekarangan. Jenis ternak yang dipelihara adalah kambing, sapi dan ayam. Pemeliharaan ternak oleh para petani sifatnya hanya berupa pekerjaan sambilan bukan sebagai pekerjaan pokok. Jumlah populasi ternak dapat dilihat pada tabel berikut:

Jumlah Ternak

          Sumber: Monografi Desa 2019

Kekayaan Sumber Daya Alam dan Manusia  yang ada di Desa Gondek amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis Desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Diwek dan Kecamatan Jogoroto.

Pendapatan Desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Sumber Pendapatan Desa Gondek yaitu:

  • Sumber Pendapatan Desa
  1. Pendapatan asli Desa terdiri dari hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli Desa yang sah;
  2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten untuk Desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi Desa yang merupakan pembagian untuk setiap Desa secara proporsional;
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Desa yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD);
  4. Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
  5. Pendapatan Lain-lain Desa yang sah, Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
    • Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui Kas Desa;
    • Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh  Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.

Adapun  Kekayaan desa terdiri dari :

  1.   Tanah Kas Desa
  2.   Bangunan Desa yang dikelola Desa
  3.   Lain-lain kekayaan milik Desa